Jelang penetapan tarif PDAM berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun
2016 yang paling lambat 1 Januari 2018 sudah diterapkan pada PDAM di
seluruh Indonesia, PDAM Kotabaru sudah melaksanakan beberapa program
peningkatan pelayanan antara lain; membangun intake untuk menambah
ketersediaan air baku, rehabilitasi instalasi pengolahan air, membuat
jaringan distribusi baru dan membangun sistem distribusi dengan
menggunakan pompa agar layanan distribusi bisa sampai ke wilayah layanan
terjauh.
Hal ini di sampaikan oleh Direktur
PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah, SH saat mengadakan rilis pers dan FGD di
ruang pertemuan kantor PDAM Kotabaru pada hari Kamis (17/11/16) lalu. Noor
Ipansyah juga menjelaskan masalah kenaikan tarif sepenuhnya wewenang Bupati Kotabaru untuk menetapkannya. Beberapa alternatif kenaikan
tarif juga sudah disampaikan kepada Bupati Kotabaru, apakah akan dibantu dengan Subsidi melalui APBD agar kenaikan tidak terlalu tinggi
sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur penetapan tarif yang diatur dalam
Permendagri Nomor 71 tahun 2016.
Noor Ipansyah pun menyampaikan program-program peningkatan pelayanan PDAM Kotabaru
akan terus dilaksanakan setiap tahun untuk wilayah-wilayah lainnya
dengan menggunakan anggaran APBN dan APBD serta Anggaran PDAM sendiri,
sehingga harapan warga Kabupaten Kotabaru untuk keluar dari krisis air
bersih bisa teratasi paling lambat pada tahun 2019. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.