Pemkab Tanah Bumbu memberikan dispensasi kepada para para Pegawainya untuk terlambat masuk kantor.
Kebijakan
ini dilakukan menyusul digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
serentak di 52 Desa yang akan digelar tanggal 17 Nopember ini.
"Bagi
PNS maupun PTT yang punya hak suara untuk memilih Calon Kepala Desa di
wilayahnya diperbolehkan untuk telat masuk kerja, setelah itu wajib
masuk Kantor kembali seperti biasa," kata Sekdakab Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad, di
sela-sela Apel Besar Kebhinnekaan Cinta Damai di halaman Kantor Bupati.
Menurut
Sekdakab, kebijakan ini juga bagian kepedulian bersama untuk menyukseskan
Pilkades Serentak, sehingga hak suara yang dimiliki para Pegawai
tidak terabaikan demi menentukan masa depan kemajuan desa tersebut.
"Diharapkan
Pilkades itu berjalan damai tanpa ada unsur yang berpotensi memecah
belah persaudaraan di desa tersebut, terutama sama-sama berkomitmen
memilih Cakades sesuai hati nuraninya," Sekdakab mengakhiri. (Hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.