Keluarnya kebijakan tarif air minum PDAM yang diatur Permendagri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang paling lambat 1 Januari 2018 sudah diterapkan pada PDAM seluruh Indonesia, PDAM Kotabaru menyambut baik terbitnya Permendagri ini.
Fakta sesuai data bersumber dari audit BPKP menyatakan tarif air minum PDAM Kotabaru terendah dibandingkan dengan kabupaten/kota di seluruh Kalimantan Selatan, yakni hanya Rp. 2.535,- / M3. Yang tertinggi adalah Kabupaten Banjar Rp. 8.213,- / M3. Padahal biaya produksi PDAM Kotabaru per M3 adalah Rp. 4.015,- hingga terdapat selisih minus Rp. 1.480,-.
Menurut Direktur PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah, sudah saatnya tarif PDAM Kotabaru disesuaikan minimal seimbang dengan biaya produksi. Untuk masalah peningkatan pelayanan, pihak PDAM Kotabaru dan Pemkab Kotabaru sudah melaksanakan beberapa program dengan konsekuensi meningkatnya juga biaya produksi.
Direktur PDAM Kotabaru menyerahkan hal ini semua kepada Bupati Kotabaru untuk menentukan berapa nilai penyesuaiannya karena semua sudah jelas ada aturannya pada Permendagri No 70 dan No 71 tahun 2016, menurut Noor Ipansyah agar tidak terlalu melonjak besar kenaikan di tahun 2018 nanti penyesuaian semestinya harus sudah dimulai pada awal 2017 ini. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.