Satreskrim Polres Tanah Bumbu merilis 5 pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap siswi SMAN 1 Simpang Empat berinisial FH (16).
Setelah terlebih dahulu menangkap 2 pelaku, Satreskrim yang dibantu Jatanras Polda Kalsel dan Polsek Simpang Empat, berhasil menangkap 3 pelaku lainnya.
Pelaku utama adalah AE, yang merupakan tetangga korban bersebelahan pintu di rumah kontrakan di Jl. Plajau Indah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Khairul Basyar, para Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP.
Peristiwa ini tak urung mengundang perhatian banyak kalangan dan warga. Seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDIP, M. Syaripudin, SE menginginkan agar para Pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Jika kemungkinan bisa Pelaku utamanya dihukum berat, bagaimana caranya agar bisa dituntut hukuman mati" ujar M. Syaripudin bersimpati kepada keluarga korban. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.