DPRD Tanah Bumbu menggelar
Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Tahun 2016, dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Supiansyah, dihadiri oleh Sekdakab, Said Akhmad.
Raperda tersebut
adalah; (1) Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Pajak Restoran, (2) Raperda Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan (3) Raperda Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekdakab atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya
kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur Pimpinan, dan fraksi-fraksi terhadap seluruh
tahapan pembahasan Raperda tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Terhadap masukan-masukan dan
koreksi terkait 3 Raperda tersebut, Pemerintah Daerah pada
dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurna Raperda baik
secara normatif maupun secara substansi sehingga memenuhi standar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan
perundang-undangan.
“Kami berharap Raperda yang
disampaikan ini dapat menjadi Perda, sehingga dapat memberikan dampak
positif bagi pembangunan daerah, terutama terhadap optimalisasi dalam
memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat di daerah ini,” ujar Sekdakab. (Relhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.