DPRD Kotabaru dari Komisi I menyoroti ijin Galian C di lokasi pengambilan tanah urukan untuk pembangunan jembatan Pulau Laut - Tanah Bumbu.
Pemilik lahan di Desa Salino yang tanahnya diambil untuk urukan, Ridwan mengakui belum memiliki ijin.
Menurut Hamka Mamang, Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, yang turun ke lapangan bersama Andy Kurnia yang didampingi Satpol PP, menindaklanjuti surat dari masyarakat yang masuk ke DPRD Kotabaru yang mempertanyakan legalitas Galian C.
Warga RT 06 dan RT 08 Desa Salino keberatan atas penggalian tanah urukan untuk proyek jalan jembatan Kotabaru - Tanah Bumbu yang dikerjakan oleh PT. LIA tanpa adanya ijin Galian C.
Camat Pulau Laut Tengah, Khairian Anshari, mengatakan pemilik lahan sudah meminta rekomandasi ke Pemerintah Kecamatan sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tersebut, namun hingga kini belum berani dikeluarkan oleh Distamben Propinsi Kalsel karena wilayah itu masuk dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SILO. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.