Pemkab Tanah Bumbu terus
melakukan penertiban terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK). Hal tersebut guna
memberantas penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami terus melakukan penertiban
terhadap PSK Lokalisasi Kapis Lama. Telah dilakukan pembinaan terhadap puluhan PSK berserta tamunya yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak
Polres Tanah Bumbu,” sebut Kasatpol PP Tanah Bumbu, Drs.
Herlambang.
Dikatakan Herlambang, ada sebanyak 33 PSK dan 8 Orang Pria
Pengunjung atau Tamu yang telah dirazia oleh jajaran Polres Tanah Bumbu yang
selanjutnya diserahterimakan ke Pemkab melalui Satpol PP Tanah
Bumbu.
Setelah dilakukan serahterima di
Polres Tanah Bumbu, puluhan PSK bersama dengan tamu pengunjung kemudian
diangkut menggunakan Truk Satpol PP Tanah Bumbu menuju ke Gedung Mahligai
Bersujud Kapet untuk diberikan pembinaan. PSK yang
terjaring razia akan dicocokkan datanya dengan data yang ada pada Satpol PP
Tanah Bumbu. Sebab jika ditemukan PSK yang pernah terjaring razia dan kembali
tertangkap lagi maka akan diproses secara hukum.
“Dari 33 PSK kita lakukan
pendataan ulang dengan melihat data yang ada pada Satpol PP Tanah Bumbu. Jika ada PSK
yang datanya sama dengan data Satpol maka akan kami tindak secara serius sesuai
dengan ketentuan hukum,” ujar Herlambang.
Menurut rencana, 33 PSK tersebut akan
dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, dan akan membuat surat perjanjian
untuk tidak kembali lagi ke Tanah Bumbu untuk melakukan aktivitas yang sama
yakni sebagai PSK.
Sementara itu saat memberikan pembinaan
kepada 33 PSK, Sekdakab Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad meminta agar PSK yang
terjaring untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Dan jika tertangkap lagi,
maka akan diproses hukum karena sebelumnya telah membuat surat perjanjian
dengan Pemkab Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk mucikari dari PSK
saat ini sedang dilakukan penahanan di Polres Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.