Satpolair Polres Kotabaru menangkap dan mengamankan 3 kapal penangkap ikan yang melakukan kegiatan ilegal fishing.
Atas laporan warga nelayan yang mengetahui adanya kegiatan menangkap ikan menggunakan peralatan yang dilarang; jenis trawl atau lampara dasar, diperairan sekitar Pulau Samar Gelap, Pulau Kerayaan dan Pulau Sebuku. Satpolair pun bergerak segera ke lokasi yang dimaksud.
Berhasil menemukan 3 kapal yang sedang melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal; KMN Bina Sejati dinakhodai oleh Rahmat, Warga Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, KMN Sumber Rezeki dinakhodai oleh Jasman, Warga Jalan Minapuri kelurahan Kotabaru Hulu, dan KMN Malawali IV dinakhodai oleh Zulkifli, warga Desa Rampa Kotabaru.
Kasat Polair Polres Kotabaru, Tony Hartono menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Dan menurut Tony pula, mereka yang tertangkap sering beralasan tidak mengetahui alat tangkap yang mereka gunakan telah dilarang, padahal pihak Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Polair sudah sering melakukan sosialisasi.
Ketiga pelaku akan dikenai beberapa pasal di UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 tahun penjara serta denda Rp 2 milyar. (Deddy)
Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id
Senin, 17 Oktober 2016
Satpolair Polres Kotabaru Amankan 3 Kapal Trawl
Tags
# Hukum
Copy Link dan Bagikan
the Jurnalisia
Hukum
Tags:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jurnalisia™
PT GLOCHASTA TESALONIKA SENTOSA (GTS) General Contractor Civil Engineering Penyedia READY MIX BETON SIAP PAKAI.
Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.
Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu@dec-xxvi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.