Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkraacht).
Barang bukti yang dimusnahkan dari 186 perkara terkait Narkotika berupa 511 jenis Sabu, 115.515 butir pil jenis Karnofen, 110.992 butir pil jenis Dextrometorphan, 10.246 butir jenis THD, 500 butir jenis Carminophen, juga ribuan butir jenis obat keras yang tergolong daftar G.
Selain itu turut dimusnahkan ratusan jenis Kosmetik tanpa ijin edar. Kemudian uang palsu berupa uang kertas pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Puluhan senjata tajam berbagai jenis dari 60 perkara yang sudah diputuskan, dan senjata api dari 3 perkara. Dimusnahkan pula ratusan kaleng dan botol minuman keras berbagai merk, serta ratusan liter tuak memabukkan produk lokal.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru. Hadir pada kesempatan itu Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK, Ketua PN Kotabaru, Heru Kuncoro, SH, Ka Lapas Kotabaru, Bambang Triharjono, dari Dinas Kesehatan dan BNNK Kotabaru. (Deddy)
Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id
Kamis, 13 Oktober 2016
Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti kejahatan
Tags
# Hukum
Copy Link dan Bagikan
the Jurnalisia
Hukum
Tags:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jurnalisia™
PT GLOCHASTA TESALONIKA SENTOSA (GTS) General Contractor Civil Engineering Penyedia READY MIX BETON SIAP PAKAI.
Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.
Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu@dec-xxvi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.