Perekaman e-KTP Disdukcapil Kerja di Hari Libur - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 04 September 2016

    Perekaman e-KTP Disdukcapil Kerja di Hari Libur

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu saat ini mulai membuka pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada hari Sabtu dan Minggu guna mempercepat pemerataan penggunaan kartu identitas tersebut bagi masyarakat. 
     
    Proses percepatan kepemilikan e-KTP mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penerbitan KTP Elektronik, yang mana telah mewajibkan bagi setiap masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah serta tidak sedang menetap di luar negeri harus segera melakukan perekaman e-KTP paling lambat 30 September 2016.
     
    “Oleh sebab itu kami sekarang melakukan penambahan waktu perekaman e-KTP tersebut sampai hari libur Sabtu dan hari Minggu,” Kata Kepala Disdukcapil, H.M Hanafiah, melalui Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Murhansyah.
     
    Penambahan waktu pelayanan perekaman e-KTP  tambahnya, akan dimulai minggu depan tepatnya tanggal 11 atau 12 September 2016. Tempat layanan perekaman akan berlangsung di kantor Disdukcapil mulai pukul 08.30 WITa sampai selesai.
     
    “Untuk minggu pertama ini kami masih melakukan koordinasi ke berbagai pihak terlebih dahulu. Agar proses perekaman e-KTP nanti bisa berjalan lancar dan mencapai target,” kata Murhansyah.
     
    Masih ujar Murhansyah, adanya penambahan waktu tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang bekerja atau sekolah agar dapat melakukan perekaman di hari Sabtu dan hari Minggu. Sasaran yang menjadi target perekaman e-KTP adalah  masyarakat yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman. Termasuk juga para  pelajar yang terhitung sejak 1 Mei 2016 kemarin sudah memasuki usia 17 tahun namun belum memiliki KTP.
     
    Ada sekitar 5 sampai 7 orang setiap hari Petugas Disdukcapil yang nantinya dipersiapkan untuk memberikan layanan tersebut. Proses percepatan perekaman e-KTP ini dianggap sudah jadi komitment pihak Disdukcapil dalam rangka menciptakan database kependudukan yang lebih baik di masyarakat.
     
    Murhansyah menjelaskan, sistem layanan yang diberikan pada hari libur tersebut hanyalah untuk proses perekaman saja. Sedangkan pencetakan KTP-nya akan dilakukan pada hari kerja. Pihaknya pun mengimbau agar mereka yang sudah memasuki usia 17 tahun mulai 1 Mei 2016 untuk  segera melakukan proses perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil Tananh Bumbu dengan syarat membawa selembar fotocopy Kartu Keluarga (KK).
     
     “Segeralah miliki kartu identitas keluarga. Selain untuk mempermudah pendataan jumlah penduduk, ke depanya juga berguna untuk keperluan yang lain,” tegas Murhansya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...