Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, dihadiri 8 Fraksi di DPRD Tanah Bumbu, Sekdakab Tanah Bumbu, Said Akhmad, para Pimpinan SKPD, serta Anggota/Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Adapun 3 Raperda tersebut adalah; Raperda Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran, dan Raperda Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tujuan dari dibuatnya Raperda itu untuk meningkatkan percepatan pembangunan daerah yang
nantinya berdampak pula terhadap peningkatan dan pertumbuhan perekonomian
masyarakat Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.