Pembenahan Perangkat Pemerintah Daerah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 23 Agustus 2016

    Pembenahan Perangkat Pemerintah Daerah

    Sekdakab Tanah Bumbu, Drs. H. Said Akhmad, MM mengatakan pembentukan susunan perangkat daerah, pengelompokan atau penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Demikian disampaikannya pada saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Tanah Bumbu terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Menurut Sekdakab parameter dalam menentukan tipe masing-masing perangkat daerah sudah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel umum dan variabel teknis yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini pembentukan dan susunan perangkat daerah tidak ada yang dihapus melainkan fungsinya yang dipindahkan ke perangkat daerah yang ada sebagaimana Badan Penyuluh (BP4K) tetap melaksanakan fungsinya yang merupakan bagian dari Dinas Pertanian.
     
    Selain itu berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016, urusan peternakan masuk dalam rumpun urusan pemerintahan Bidang Pertanian dan diwadahi dalam bentuk Dinas Pertanian.
     
    Terkait tidak adanya Dinas Pasar dan Kebersihan, Sekda mengatakan untuk pengelolaan urusan pasar, masuk dalam rumpun urusan pemerintahan dalam Bidang Perdagangan, atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sedangkan untuk urusan kebersihan dan persampahan, masuk dalam rumpun urusan pemerintahan dalam bidang lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup.
     
    Untuk penetapan Dinas Perikanan tipe C, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka seluruh kewenangan pengolahan laut dan pesisir diserahkan ke Pemerintah Propinsi, sedangkan yang menjadi kewenangan Pemkab adalah perikanan budidaya.
     
    Usulan Kantor Ketahanan Pangan dijadikan Badan Ketahanan Pangan Daerah, berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016, untuk urusan pemerintah di bidang Pangan diwadahi dalam bentuk dinas atau Dinas Pangan.

    Terkait kesiapan tenaga kepegawaian untuk mengisi struktur baru tersebut, ujar Sekdakab, pemerintah daerah sudah menyiapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...