Untuk penggunaan dana desa Rp 1 milyar 1 Desa, wajib pendampingan oleh Tenaga Pendamping.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kesempatan usai acara berbuka puasa bersama lebih 2 ribu kader PDI Perjuangan dari seluruh wilayah Tanah Bumbu, di mesjid Nurussalam Kelurahan Gunung Tinggi.
Ditambahkan oleh Bupati, Kepala Desa wajib menerima Tenaga Pendampingan untuk penggunaan dana Rp 1 Milyar 1 Desa itu.
"Jika terdapat Kepala Desa yang menolak Tenaga Pendamping itu, ini mengindikasikan adanya niat kurang baik dari Kepala Desa bersangkutan, maka ia akan berurusan nantinya dengan pihak Kejaksaan," tegas Mardani H Maming, di hadapan sejumlah Petinggi PDI Perjuangan Tanah Bumbu dan Kalsel. (ISP)
Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id
Senin, 04 Juli 2016
Penggunaan Dana 1 Milyar 1 Desa Wajib Pakai Tenaga Pendamping
Tags
# Pemerintahan
Copy Link dan Bagikan
the Jurnalisia
Pemerintahan
Tags:
Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jurnalisia™
PT GLOCHASTA TESALONIKA SENTOSA (GTS) General Contractor Civil Engineering Penyedia READY MIX BETON SIAP PAKAI.
Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.
Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu@dec-xxvi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.