Puluhan toko di Kecamatan Satui terkena penertiban papan reklame yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tanah Bumbu, yang sebagai pelaksana di lapangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.
Toko-toko yang terkena penertiban itu dikarenakan memasang reklame namun tak membayar retribusi atau pajak ke daerah. Dan kegiatan ini juga dilaksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, dan Kusan Hilir.
Menurut Yurianah, SE, MM, dari pihak Dispenda Tanah Bumbu, sasaran penertiban ini adalah papan reklame dari perusahaan terlebih dahulu, ke depannya akan ditertibkan juga papan nama toko milik pribadi apabila tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak (retribusi).
Menurut beberapa pemilik toko, kebanyakan papan reklame yang mereka pasang itu berasal dari perwakilan vendor yang berada di Banjarmasin, mereka hanya memasang dan sesudah itu ditinggal begitu saja tanpa mengurus perijinan dan bayar pajak.
Dengan adanya penertiban ini agar masyarakat, pengusaha, pedagang asadar dan mengetahui setiap papan reklame yang dipasang harus mengurus perijinan terlebih dahulu serta bayar pajak.
"Kami juga akan mensosialisasikan kembali ke toko-toko agar meraka mengurus perijinan dan bayar pajak," ujar Yurianah pula. (Barlis)
Toko-toko yang terkena penertiban itu dikarenakan memasang reklame namun tak membayar retribusi atau pajak ke daerah. Dan kegiatan ini juga dilaksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, dan Kusan Hilir.
Menurut Yurianah, SE, MM, dari pihak Dispenda Tanah Bumbu, sasaran penertiban ini adalah papan reklame dari perusahaan terlebih dahulu, ke depannya akan ditertibkan juga papan nama toko milik pribadi apabila tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak (retribusi).
Menurut beberapa pemilik toko, kebanyakan papan reklame yang mereka pasang itu berasal dari perwakilan vendor yang berada di Banjarmasin, mereka hanya memasang dan sesudah itu ditinggal begitu saja tanpa mengurus perijinan dan bayar pajak.
Dengan adanya penertiban ini agar masyarakat, pengusaha, pedagang asadar dan mengetahui setiap papan reklame yang dipasang harus mengurus perijinan terlebih dahulu serta bayar pajak.
"Kami juga akan mensosialisasikan kembali ke toko-toko agar meraka mengurus perijinan dan bayar pajak," ujar Yurianah pula. (Barlis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.