1 Perda Tanah Bumbu Dibatalkan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 27 Juni 2016

    1 Perda Tanah Bumbu Dibatalkan

    Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan kepentingan Umum dan yang bertentang dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dibatalkan.

    Dari sekian banyak Perda yang dikeluarkan oleh Pemkab/Kota di Kalsel, termasuk 1 Perda yang dikeluarkan oleh Tanah Bumbu, yakni Perda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan, atau Perda No 3 Tahun 2011.

    Hal itu seperti diungkapkan oleh M. Syarifuddin, SE, Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan melalui akun media sosialnya. (ISP)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...