Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan kepentingan Umum dan yang bertentang dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dibatalkan.
Dari sekian banyak Perda yang dikeluarkan oleh Pemkab/Kota di Kalsel, termasuk 1 Perda yang dikeluarkan oleh Tanah Bumbu, yakni Perda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan, atau Perda No 3 Tahun 2011.
Hal itu seperti diungkapkan oleh M. Syarifuddin, SE, Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan melalui akun media sosialnya. (ISP)
Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id
Senin, 27 Juni 2016
1 Perda Tanah Bumbu Dibatalkan
Tags
# Pemerintahan
Copy Link dan Bagikan
the Jurnalisia
Pemerintahan
Tags:
Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jurnalisia™
PT GLOCHASTA TESALONIKA SENTOSA (GTS) General Contractor Civil Engineering Penyedia READY MIX BETON SIAP PAKAI.
Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.
Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu@dec-xxvi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.