Polsek Batulicin mengamankan 2 unit truk pengangkut kayu Ulin saat melintas di jalan 30 kawasan Kelurahan Batulicin, berikut mengamankan 2 orang sopirnya.
Kayu Ulin yang diamankan tersebut tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebanyak sekira 15 meter kubik milik seorang dari sopir yang membawa truk antara lain Andri Agus Harianto (21), warga Desa Sarigadung Simpang Empat, dan Muslimin (30), warga Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.
Kini kedua sopir diamankan di Mapolsek Batulicin untuk proses lebih lanjut. Kapolsek Batulicin, Iptu Setiawan malik, SIK mengungkapkan kedua Pelaku akan dikenai UU tentang Kehutanan. (Hery)
Kayu Ulin yang diamankan tersebut tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebanyak sekira 15 meter kubik milik seorang dari sopir yang membawa truk antara lain Andri Agus Harianto (21), warga Desa Sarigadung Simpang Empat, dan Muslimin (30), warga Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.
Kini kedua sopir diamankan di Mapolsek Batulicin untuk proses lebih lanjut. Kapolsek Batulicin, Iptu Setiawan malik, SIK mengungkapkan kedua Pelaku akan dikenai UU tentang Kehutanan. (Hery)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.