Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD),
merekrut 144 Tenaga Pendamping Desa (TPD) guna mempercepat pembangunan di pedesaan, khususnya dalam
mengelola dana program 1 Desa 1 Milyar agar berjalan dengan baik,
efektif, transparan, dan akuntabel.
SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/1/BPMPD /2016 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Desa Tahun 2016 diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H.
Sudian Noor.
Kepala BPMPD Tanah Bumbu, Suwigno mengatakan selain
pengadministrasian di desa, TPD juga bertugas untuk meningkatkan pembangunan dan meningkatkan ekonomi
di desa. Adapun tugas pokok TPD membantu tersusunnya profil desa, RPJMDes
dan RKPDes, serta membantu pemerintah desa dalam hal pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes).
Selain itu melakukan survey dan pengumpulan data
pendukung usulan pembangunan, memfasilitasi tersusunnya Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dan desain teknis pembangunan fisik dan non fisik di desa, memfasilitasi tersusunnya buku administrasi desa, melakukan pendampingan dalam pemeliharaan
dan pengembangan aset pembangunan program daerah 1 Desa 1 Milyar dan
program lainnya. (Relhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.