"Hampir semua yang menempati warung-warung di lokasi wisata kuliner itu (keluarga) oknum PNS Dinas Pariwisata."
Hal itu dikatakan para pedagang yang juga berjualan di lokasi Siring Laut yang tak jauh dari lokasi wisata kuliner.
"Untuk di lokasi wisata kuliner itu kami juga tidak tahu pengelolaan retribusinya bagaimana. Kalau di lokasi halaman Siring laut yang pedagangnya baru dipindahkan dari taman kota sudah didata," ungkap seorang pedagang.
Pedagang lainnya mengatakan, ia dimintai pungutan untuk penerangan sebesar Rp 10 ribu, sampah Rp 3 ribu tanpa karcis atau tanda terima. Ia pun mempertanyakan apakah duit yang dipungut tersebut masuk ke kas daerah sebagai PAD. (Iwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.