Selain sambungan kabel listrik yang tidak sesuai standard, di lokasi PPI Kotabaru, tepatnya di satu kantor tak berpenghuni dengan Antena Radar BMG, terdapat sambungan aliran listrik secara ilegal melalui panel NCB. Diduga dilakukan oleh oknum teknisi PLN.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan H. Nawa, pengelola pabrik es batu di lingkungan PPI Saijaan Kotabaru.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Joko dari PLN Cabang Kotabaru, cara penyambungan listrik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis, PLN segera akan melakukan pengecekan ke lapangan. (Christ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.