10 Tahun Tuntutan Pengedar Sabu Residivis - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 27 April 2016

    10 Tahun Tuntutan Pengedar Sabu Residivis


    JPU, AA MD Suarja Teja, SH menuntut Abdul Karim, warga Kelurahan Hilir Muara Kotabaru selama 10 tahun.

    Tuntutan terhadap terdakwa pengedar Sabu itu dikarenakan sebelumnya pernah dihukum terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis Carnophen merk Zenith. Terdakwa dianggap JPU sebagai residivis. Mendengar tuntutan tersebut Abdul Karim mohon keringanan hukuman. (Iwan)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...