JPU, AA MD Suarja Teja, SH menuntut Abdul Karim, warga Kelurahan Hilir Muara Kotabaru selama 10 tahun.
Tuntutan terhadap terdakwa pengedar Sabu itu dikarenakan sebelumnya pernah dihukum terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis Carnophen merk Zenith. Terdakwa dianggap JPU sebagai residivis. Mendengar tuntutan tersebut Abdul Karim mohon keringanan hukuman. (Iwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.