KOTABARU,
"Bagaiamana bisa kerja dan melayani warga kalau tunjungan dan ADD (Anggaran Dana Desa) belum dicairkan."
Itulah ungkapan bernada keluhan yang dikatakan oleh Herpani, SH, Kepala Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, Rabu (06/05/15).
Dikatakannya, tunjangan yang seharusnya diterima Kepala Desa sebesar Rp 3 juta per bulan yang selama 5 bulan berarti Rp 15 juta. Ditambah lagi ADD yang mestinya diterimanya sebesar puluhan juta rupiah per tahun; belum juga cair.
Menurut Herpani pula, informasi yang ia dapatkan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintaha Desa (BPMPD) Kotabaru, belum cairnya tunjungan dan ADD itu
karena belum ada SK Bupati.
"Kalau belum ada SK Bupati paling tidak tunjangan untuk Kepala Desa yang sudah tertunda selama 5 bulan itu dicairkan dulu. Kalau dana ADD tidak apa-apa menunggu SK Bupati baru dicairkan, hanya dampaknya tidak ada pelaksanaan pembangunan di Desa," ujarnya.
Masih menurut Herpani, semestinya Bupati bertindak cepat. Ini terjadi di akhir masa jabatan Bupati. Dan hal ini akan berdampak terhadap elektabilitasnya apabila ingin maju lagi menjadi Bupati periode berikutnya.
Hal senada juga dikatakan Sugampang, Kepala Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir.
"Iya Mas, tunjangan dan dana ADD selama 5 bulan belum juga cair," katanya.
Informasi yang ia dapatkan pun sama, tunjangan Kepala Desa dan dana ADD semua menunggu SK Bupati.
Sampai berita ini diturunkan, Hasbi M Tawab, Kepala BPMPD Kotabaru belum bisa dikonfirmasi terkait belum dicairkannya tunjungan Kepala Desa dan dana ADD tersebut. Dihubungi via telepon seluler dan dikirimi pesan singkat (SMS) pun tak ada jawaban. (Wan)
"Bagaiamana bisa kerja dan melayani warga kalau tunjungan dan ADD (Anggaran Dana Desa) belum dicairkan."
Itulah ungkapan bernada keluhan yang dikatakan oleh Herpani, SH, Kepala Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, Rabu (06/05/15).
Dikatakannya, tunjangan yang seharusnya diterima Kepala Desa sebesar Rp 3 juta per bulan yang selama 5 bulan berarti Rp 15 juta. Ditambah lagi ADD yang mestinya diterimanya sebesar puluhan juta rupiah per tahun; belum juga cair.
Herpani, SH, Kades Geronggang |
"Kalau belum ada SK Bupati paling tidak tunjangan untuk Kepala Desa yang sudah tertunda selama 5 bulan itu dicairkan dulu. Kalau dana ADD tidak apa-apa menunggu SK Bupati baru dicairkan, hanya dampaknya tidak ada pelaksanaan pembangunan di Desa," ujarnya.
Masih menurut Herpani, semestinya Bupati bertindak cepat. Ini terjadi di akhir masa jabatan Bupati. Dan hal ini akan berdampak terhadap elektabilitasnya apabila ingin maju lagi menjadi Bupati periode berikutnya.
Hal senada juga dikatakan Sugampang, Kepala Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir.
"Iya Mas, tunjangan dan dana ADD selama 5 bulan belum juga cair," katanya.
Informasi yang ia dapatkan pun sama, tunjangan Kepala Desa dan dana ADD semua menunggu SK Bupati.
Sampai berita ini diturunkan, Hasbi M Tawab, Kepala BPMPD Kotabaru belum bisa dikonfirmasi terkait belum dicairkannya tunjungan Kepala Desa dan dana ADD tersebut. Dihubungi via telepon seluler dan dikirimi pesan singkat (SMS) pun tak ada jawaban. (Wan)
dananya kupakai dulu lah gasan kampanye, amun aq menang kaina kubayari ae wakwakwakwak....
BalasHapus