Semua Perijinan Akan Melalui 1 Pintu Pelayanan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 21 Mei 2015

    Semua Perijinan Akan Melalui 1 Pintu Pelayanan

    KOTABARU,
    "Sampai saat ini semua perijinan Belum diserahkan ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Penanaman Modal (BP2TPM)."
    Hal itu dikatakan Muhammad Rihadi, Kepala Bidang Perijinan Tertentu di BP2TPM Kabupaten Kotabaru, Rabu (20/05/15) lalu.

    Belum diserahkannya semua perijinan itu menurut Rihadi dikarenakan Perda dan kewenangan belum diserahkan oleh Bupati Kotabaru ke BP2TPM.


    "Meskipun Perda-nya sudah ada tapi tetap menunggu penyerahan kewenangan itu," ungkap Rihadi.

    Saat ini lanjut Rihadi, perijinan yang ditangani BP2TPM hanya sekitar 27 ijin.


    "Ijin dari SKPD lain; ijin Perkebunan, ijin Lingkungan, beberapa ijin Perikanan, Perhubungan, ijin terkait Kesehatan juga belum seluruhnya ditangani BP2TPM," ucapnya.

    Kalaupun seluruh perijinan diserahkan ke BP2TPM harus pula disertai penambahan personil/petugas.


    "Ratusan personil yang harus disiapkan," ungkap Rihadi pula.

    Dijelaskannya, personil dimaksud yaitu ada tenaga teknis misalkan dari Dinas Perkebunan; tenaga teknis itu yang dipindah BP2TPM, begitu juga Petugas Dinas lainnya yang ada menangani perijinanan.

    Menurur Rihadi, kalau semua ijin ditangani 1 pintu tentu akan efektif. Juga perlu dilengkapi sarana prasarananya, ditambah lagi dilengkapi dengan Petugas Bank; itu terkait dengan setoran yang didapat dari penerimaan retribusi BP2TPM.


    "Kadang-kadang yang jadi masalah retribusi itu harus disetor ke Bank 1x24 jam. Kalau yang harus disetor jumlahnya hanya ratusan ribu, kasihan petugas, karena harus menyetor meskipun penerimaan retribusi hari itu dalam jumlah kecil," kata Rihadi.

    Sepengatuan Rihadi tahun 2015 ini dan sudah diatur di peraturan Menteri dalam Negeri semua bentuk perijinan sudah harus ditangani melalui pelayanan 1 pintu. Tidak hanya di Kabuputen yang menangani ijin, di Kecamatan juga diantaranya; IMB, HO dengan luasan di bawah 20 Meter Persegi.

    "Intinya yang ditangani BP2TPM ini semua ijin, termasuk HO (ijin gangguan) dengan luasan 20 meter persegi ke atas dan ijin yang memiliki Badan Hukum," ujar Rihadi.

    Drs.H. Suriansyah, Sekdakab Kotabaru mengatakan, Bupati memang akan menyerahkan semua kewenangan perijinan 1 pintu (BP2TPM).


    "Akan diserahkan, sambil melengkapi sarana prasarana apa yang diperlukan sesuai perijinan apa yang diperlukan. Selain itu dipersiapkan juga Sumber Daya Manusianya," terang Suriansyah.

    Dilanjutkannya,telaahan terkait pelimpahan kewenangan perijinan itu sudah disampaikan ke Bupati, yang setuju semua perijinan akan diserahkan ke 1 pintu sesuai amanat UU.


    "Pelimpahan kewenangan itu cukup menggunakan Peraturan Bupati saja," kata Sekdakab.


    Inti pelimpahan pelayanan perijinan 1 pintu itu tujuannya hanya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan masyarakat di Kecamatan, perijinan juga akan dilimpahkan ke Kecamatan. (JCO)

    1 komentar:

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...