Sengketa Lahan Bekas Tambang di Buluh Rejo - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 03 April 2015

    Sengketa Lahan Bekas Tambang di Buluh Rejo

    TANAH BUMBU,
    "Kami optimis memenangkan perkara ini, karena selain perdata kami juga menemukan unsur pidananya; pemalsuan surat tanah."

    Itulah yang dikatakan Firman Wijaya, Kuasa Hukum dari Penggugat atas nama Umar Hamdan, warga Buluh Rejo Kecamatan Mantewe yang berperkara dengan Tergugat, H. Hakim. Ini diungkapkan oleh Firman saat usai Majelis Hakim dari PN Batulicin melakukan Pemeriksaan Setempat bersama dengan pihak-pihak terkait; para pihak yang berperkara berserta Kuasa Hukum masing-masing, BPN Tanah Bumbu, Aparat Desa Buluh Rejo, dan pihak Kepolisian dari Polsek Mantewe yang melakukan pengawalan, Kamis (2/4/15).

    Penggugat, Umar Hamdan melakukan gugatan terhadap H. Hakim atas lahan seluas sekira 60 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Buluh Rejo.
    Menurut warga setempat yang juga ikut ke lokasi saat Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim, lahan yang disengketakan tersebut dulunya bekas ditambang oleh pihak Tergugat.

    "Pak Umar Hamdan itu dulu sempat ikut terlibat pada penambangan batubara yang dilakukan oleh H. Hakim (Tergugat, Red), entah kenapa bisa terjadi saling gugat," ungkap seorang warga.

    Setelah selama beberapa jam melakukan Pemeriksaan Setempat di lokasi lahan sengketa, akhirnya pihak Majelis Hakim yang diwakili Setiawan menyatakan, Kamis minggu depan akan digelar hasil kesimpulan Pemeriksaan Setempat. (JCO)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...