KOTABARU,
Ratusan nelayan di Kotabaru yang dikoordinir oleh beberapa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berunjukrasa menolak Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, Senin (6/4/15).
Warga berunjukrasa dengan berkonvoi di jalan umum menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Mereka bergerak ke Kantor Dinas Perhubungan. Setibanya disana, perwakilan para nelayan pun berorasi secara bergantian; Hardiyandi, SH atau Bang Tungku, Usman Pahero dan Yudi Sunardi.
Sayangnya Kepala Dinas Perhubungan yang mereka cari sedang tak berada di kantornya. Sedianya mereka akan menyampaikan terkait kepengurusan surat berlayar bisa dipermudah jangan dipungli. Disini para nelayan ditemui oleh Kabid Perhubungan Laut, Densy Lumembang yang kepada para pengunjukrasa menjelaskan pihaknya hanya bisa memberikan keterangan (Surat Keterangan Berlayar), dan menyarankan agar berkoordoinasi dengan pihak Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru.
Pengunjukrasa kemudian mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru. Dinas Kelautan Dan Perikanan Kotabaru melalui Fahrudin, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan pihak Propinsi dan akan ke Kementerian Kelautan RI untuk menyampaikan dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menteri itu.
"Untuk alat tangkap yang sudah ada ijinnya, silakan melaut menggukan alat itu sampai tahun 2016, sampai ada perubahan aturan baru," ujar Fahrudin.
Para pengunjukrasa kemudian juga mendatangi gedung DPRD Kotabaru. Namun sayangnya di gedung para wakil rakyat itu cuma terdapat 1 Anggota DPRD yakni H. Genta Kusan, dan ia pun mengatakan bukan ditunjuk mewakili para Anggota DPRD lainnya.
Dari gedung DPRD para pengunjukrasa mendatangi kantor Bupati Kotabaru untuk bisa bertemu Bupati, Irhami Ridjani Rais, disini juga mereka tak ditemui oleh Bupati, tapi ditemui oleh Asisten I Setda dan Kepala Dinas Perhubungan. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.