KOTABARU,
Diduga seorang Pejabat satu Dinas di Kotabaru menerima aliran dana yang tidak jelas melalui beberapa orang yang menjadi Nasabah di BNI Cabang Kotabaru.
Dari penelusuran Media ini aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi ini bernilai lebih dari Rp 1 milyar.
Masih terkait aliran 'dana siluman' itu, aliran dana juga melibatkan seorang Karyawan PT Green Eagle, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit bernisial E dengan transaksi senilai Rp 50 juta. Aktivitas berbau korupsi tersebut berlangsung pada tahun 2012. (JOC)
ini kan cuma sedekah aja emang napa. sah sah az kalo ngemisnya di instansi
BalasHapusbujur banar julak ae pejabat juga manusia, inya manusia jua ng handak sugih bekajut.dalam kitab hukum duniawi sah2 aja menghalalkan duit siluman, asal pejabatnya jgn jadi siluman.akakakakakakakakakakkkkk...
BalasHapus