TANAH BUMBU,
DPRD Tanah Bumbu melaksanakan
Rapat Paripurna Jawaban Bupati Tanah Bumbu terhadap Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan
Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya, Kamis (23/4/15).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H.
Supiansyah. Sedangkan dari Eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Difriadi
Darjat berserta Pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam pidato
tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati saat memberikan
jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD yang menanyakan tentang
penetapan calon ibukota kecamatan mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan calon
ibukota untuk Kecamatan pemekaran yaitu ibukota Kecamatan
Kusan Tengah di desa Saring Sungai Binjai dan calon ibukota Kecamatan Kusan
Raya di desa Teluk Kepayang.
Alasannya ditetapkannya calon ibukota Kecamatan
Pemekaran tersebut melihat dari berbagai aspek serta pertimbangan yang
meliputi jangkauan
antara desa-desa terluar dalam hal akses yang diupayakan berada di poros tengah
kecamatan pemekaran
serta melihat aspek Rencana Tata Ruang Kecamatan Pemekaran, baik dalam hal poros jalan darat, jalan sungai,
pemukiman, perkebunan, kehutanan, industri dan pusat perekonomian atau perdagangan,
serta sosial budaya seperti
taman
kota, lapangan olahraga, pusat kesenian, tempat ibadah dan sebagainya.
Kemudian untuk pertanyaan
terkait dengan ketersediaan lokasi lahan pada pembangunan infrastruktur Kantor Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan
Raya
dikatakan Wabup, lahannya telah tersedia yang status tanahnya akan dihibahkan
kepada Pemkab Tanah Bumbu.
Sedangkan
terkait dengan Alokasi Dana untuk operasional serta infrastruktur untuk 2
kecamatan baru tersebut
rencananya
akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2016.
Dengan
diusulkannya Raperda Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya ujar Wabup, dapat memberi dampak positif untuk peningkatan
pengembangan wilayah dan pelayanan terhadap aspek kehidupan masyarakat serta memberikan dampak pada sumber pendapatan daerah.
Dijelaskannya, prakarsa pembentukan
Kecamatan Kusan Tengah dan
Kecamatan
Kusan Raya telah berkembang sejak tahun 2010 yang
bersumber dari aspirasi masyarakat seluruh Desa di Kecamatan Kusan Hilir dan
Kecamatan Kusan Hulu. Gagasan tersebut sudah
diwujudkan oleh masyarakat desa melalui rapat-rapat Desa atau musyawarah desa
melalui BPD
dan dengan dikeluarnya Surat
Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menyikapi wacana
pemekaran kecamatan
tersebut, maka Pemkab Tanah Bumbu melakukan pengkajian
secara mendalam dan komprehensif untuk mengetahui kelayakan pemekaran Kecamatan
HIlir dan Kusan Hulu bersama dengan
pihak akademisi.
Pengkajian
secara ilmiah tersebut
ujar Wabup, diharapkan dapat menghasilkan analisis yang obyektif dan akuntabel
sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai
rencana pembentukan calon kecamatan baru pada khususnya dan penataan wilayah
Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Hulu serta Kabupaten Tanah Bumbu pada
umumnya.
Pada hari yang sama DPRD Tanah Bumbu juga menggelar
Rapat Paripurna mendengarkan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ijin
Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan. (Relhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.