KOTABARU, Setidaknya sekira 4 tahun beroperasi melayani warga, namun 2 bulan lalu dilarang oleh pihak Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru.
Kapal Perintis Delta Sembada yang sedianya direncanakan akan mengangkut barang-barang dan penumpang ke wilayah Kecamatan Pulau Sembilan, sandar di Pelabuhan milik PT Pelido III di Stagen tanpa aktivitas, Jumat (6/3/15).
Informasi yang dihimpun Media ini menyebut, pihak Syahbandar dan otoritas Pelabuhan Kotabaru tak memberikan ijin berlayar bagi Kapal Perintis tersebut jika mengangkut penumpang. Hal itu dikarenakan kapal yang bersangkutan hanya memiliki sertifikasi sebagai pengangkut barang bukan sekaligus mengangkut penumpang. Akibatnya kapal pun sandar, dan warga pun menjadi kecewea.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru, Hasan Basri ketika akan dikonfirmasi, dinyatakan oleh stafnya sedang tugas keluar daerah.
Nakhoda Kapal Perintis Delta Sembada, Usman, yang ditemui oleh Kru Media ini di kapalnya mengungkapkan, kapal sudah tak beroperasi dalam 2 bulan terakhir. Ini dikarenakan kapalnya dinyatakan oleh pihak Syahbandar sebagai kapal kargo. Sedianya menurut Usman pula, kapal yang dinakhodainya itu akan melayani rute Kotabaru, Pulau sembilan dan Sulawesi atau sebaliknya.
Ditambahkan oleh Usman pula, padahal kapalnya sudah beroperasi sejak tahun 2010 sebelum kemudian dilarang oleh pihak Syahbandar Kotabaru. Ada apa gerangan ? Sayangnya Media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak Syahbandar, karena Kasubsi Keselamatan Berlayar pada Kantor Syahbandar dan otoritas Pelabuhan Kotabaru, Roniwan tak bersedia memberikan keterangan mewakili Atasannya. (JCO)
Kapal Perintis Delta Sembada yang sedianya direncanakan akan mengangkut barang-barang dan penumpang ke wilayah Kecamatan Pulau Sembilan, sandar di Pelabuhan milik PT Pelido III di Stagen tanpa aktivitas, Jumat (6/3/15).
Informasi yang dihimpun Media ini menyebut, pihak Syahbandar dan otoritas Pelabuhan Kotabaru tak memberikan ijin berlayar bagi Kapal Perintis tersebut jika mengangkut penumpang. Hal itu dikarenakan kapal yang bersangkutan hanya memiliki sertifikasi sebagai pengangkut barang bukan sekaligus mengangkut penumpang. Akibatnya kapal pun sandar, dan warga pun menjadi kecewea.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru, Hasan Basri ketika akan dikonfirmasi, dinyatakan oleh stafnya sedang tugas keluar daerah.
Nakhoda Kapal Perintis Delta Sembada, Usman, yang ditemui oleh Kru Media ini di kapalnya mengungkapkan, kapal sudah tak beroperasi dalam 2 bulan terakhir. Ini dikarenakan kapalnya dinyatakan oleh pihak Syahbandar sebagai kapal kargo. Sedianya menurut Usman pula, kapal yang dinakhodainya itu akan melayani rute Kotabaru, Pulau sembilan dan Sulawesi atau sebaliknya.
Ditambahkan oleh Usman pula, padahal kapalnya sudah beroperasi sejak tahun 2010 sebelum kemudian dilarang oleh pihak Syahbandar Kotabaru. Ada apa gerangan ? Sayangnya Media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak Syahbandar, karena Kasubsi Keselamatan Berlayar pada Kantor Syahbandar dan otoritas Pelabuhan Kotabaru, Roniwan tak bersedia memberikan keterangan mewakili Atasannya. (JCO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.