KOTABARU,
Sidang perdana gugatan atas nama Ir. H. Muzakir Fahmi dan kawan-kawan kepada Ibnu Fauzi, S.Sos, Direktur Politeknik Kotabaru beserta pihak Yayasan Pengembangan Pendidikan Saijaan (YP2S), digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (26/03/15).
Sekira jam 10:00 WITa sidang dimulai oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ahmad Husaini (Ketua), Harry Suryawan, SH, M.Kn (Hakim Anggota I), Rasysha, SH (Hakim Anggota II) dengan agenda mediasi antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat.
Untuk sidang mediasi, Majelis Hakim menawarkan kepada masing-masing pihak, MN. Asikin Ngile, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, dan Tri Wahyudi Warman, SH yang merupakan Kuasa Hukum Tergugat, siapa yang ditunjuk menjadi Hakim Mediator.
Kuasa Hukum para pihak sepakat mempersilakan kepada Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator.
Karena diserahkan ke Majelis Hakim, maka menunjuk Arri Djami, SH, MH yang menjadi Hakim Mediator.
Kepada Kru Media ini Majelis Hakim mengatakan, "sesuai aturan Hakim Mediator diberi waktu 40 hari melaksanakan sidang mediasi para pihak, kalau belum ada indikasi damai, bisa ditambah 12 hari lagi. Kalau mediasi gagal juga, langsung dilaksanakan proses persidangan untuk pembacaan gugatan, agenda sidang selanjutnya menunggu laporan Hakim Mediator.
-Mediasi dengan beberapa tuntutan Penggugat.
Usai sidang perdana ditutup dengan agenda mediasi para pihak, Penggugat dan Tergugat masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya bermediasi di ruangan yang disiapkan Pengadilan Negeri Kotabaru dipimpin Hakim Mediator.
Usai sidang mediasi awal, Juniansyah, SE, satu dari penggugat mengemukakan, "di hadapan Hakim Mediasi kami sampaikan permintaan kepada pihak Tergugagat untuk membatalkan memo yang sudah disampaikan dan merehabilitasi nama baik. Pengembalian hak mengajar, hak membimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL), sebagai pembimbing tugas akhir dan penguji tugas akhir mahasiswa. Kepada pengajar pengganti yang sudah memberikan mata kuliah ketika kami dibebastugaskan hanya menyelesaikan sampai materi terakhir, selanjutnya tugas mengajar dikembalikan kepada kami."
Menanggapi permintaan Pengguggat yang disampaikan kepada pihak Tergugagat, Tri Wahyudi Warman, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, "kita mengacu kepada Permendikbud RI Nomor 84 Tahun 2013. Disitu ada kualifikasi Dosen yang harus dipenuhi, untuk itu Yayasan mengeluarkan surat untuk penataan sistem. Pihak Yayasan tidak pernah memberhentikan para Penggugat, cuma Yayasan ingin meningkatkan SDM yang mana bagi Dosen diwajibkan melanjutkan studi S-2."
Untuk menanggapi tuntutan Penggugat lanjut Tri Wahyudi, SH, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak Yayasan. (Wan)
Sidang perdana gugatan atas nama Ir. H. Muzakir Fahmi dan kawan-kawan kepada Ibnu Fauzi, S.Sos, Direktur Politeknik Kotabaru beserta pihak Yayasan Pengembangan Pendidikan Saijaan (YP2S), digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (26/03/15).
Sekira jam 10:00 WITa sidang dimulai oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ahmad Husaini (Ketua), Harry Suryawan, SH, M.Kn (Hakim Anggota I), Rasysha, SH (Hakim Anggota II) dengan agenda mediasi antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat.
Untuk sidang mediasi, Majelis Hakim menawarkan kepada masing-masing pihak, MN. Asikin Ngile, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, dan Tri Wahyudi Warman, SH yang merupakan Kuasa Hukum Tergugat, siapa yang ditunjuk menjadi Hakim Mediator.
Kuasa Hukum para pihak sepakat mempersilakan kepada Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator.
Karena diserahkan ke Majelis Hakim, maka menunjuk Arri Djami, SH, MH yang menjadi Hakim Mediator.
Kepada Kru Media ini Majelis Hakim mengatakan, "sesuai aturan Hakim Mediator diberi waktu 40 hari melaksanakan sidang mediasi para pihak, kalau belum ada indikasi damai, bisa ditambah 12 hari lagi. Kalau mediasi gagal juga, langsung dilaksanakan proses persidangan untuk pembacaan gugatan, agenda sidang selanjutnya menunggu laporan Hakim Mediator.
-Mediasi dengan beberapa tuntutan Penggugat.
Usai sidang perdana ditutup dengan agenda mediasi para pihak, Penggugat dan Tergugat masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya bermediasi di ruangan yang disiapkan Pengadilan Negeri Kotabaru dipimpin Hakim Mediator.
Usai sidang mediasi awal, Juniansyah, SE, satu dari penggugat mengemukakan, "di hadapan Hakim Mediasi kami sampaikan permintaan kepada pihak Tergugagat untuk membatalkan memo yang sudah disampaikan dan merehabilitasi nama baik. Pengembalian hak mengajar, hak membimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL), sebagai pembimbing tugas akhir dan penguji tugas akhir mahasiswa. Kepada pengajar pengganti yang sudah memberikan mata kuliah ketika kami dibebastugaskan hanya menyelesaikan sampai materi terakhir, selanjutnya tugas mengajar dikembalikan kepada kami."
Menanggapi permintaan Pengguggat yang disampaikan kepada pihak Tergugagat, Tri Wahyudi Warman, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, "kita mengacu kepada Permendikbud RI Nomor 84 Tahun 2013. Disitu ada kualifikasi Dosen yang harus dipenuhi, untuk itu Yayasan mengeluarkan surat untuk penataan sistem. Pihak Yayasan tidak pernah memberhentikan para Penggugat, cuma Yayasan ingin meningkatkan SDM yang mana bagi Dosen diwajibkan melanjutkan studi S-2."
Untuk menanggapi tuntutan Penggugat lanjut Tri Wahyudi, SH, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak Yayasan. (Wan)
Pengangkatan Direktur Politeknik Ibnu Faozi, S.Sos, M.Ip tidak sah karena tidak melalui rapat senat terbuka
BalasHapus