TANAH BUMBU,
"Saya menyesal. Saya tak menyangka akibatnya akan sebesar ini."
Itulah yang keluar dari mulut Y (28), warga Desa Bungur Tapin, yang dibekuk petugas dari Polsek Satui, Rabu (17/3/15).
Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan perampokan sekaligus pembunuhan terhadap 2 korban yakni Ahmad Jaini (22), warga Desa Sungai Danau, dan Hari Purnomo (22), warga Desa Satui Timur.
Ahmad Jaini (22), warga penjual pentol ditemukan tewas mengambang di anak sungai dekat rumahnya pada awal Pebruari 2015 lalu. Korban dibunuh dengan modus diberi minuman yang diduga mengandung racun dan dijanjikan akan memiliki ilmu kekebalan terhadap senjata tajam. Adapun Hari Purnomo (22), ditemukan tewas tergeletak di dekat bekas tambang batubara di kawasan Desa Satui Barat pada pertengahan Maret 2015 lalu. Korban ini juga diduga diberi minuman yang mengandung racun.
"Pelaku memberi korban-korbannya minuman yang berupa air mineral bercampur Alkohol dengan obat nyamuk gel dan serbuk obat nyamuk bakar sehingga menyebabkan tewas. Dan Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korbannya," ujar Iptu Denny Catur, Kapolsek Satui.
Ditambahkan oleh Denny, pihaknya melakukan pengejaran terhadap Pelaku hingga ke wilayah hukum Polres Tapin. Dari Pelaku turut disita barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 unit sepeda motor.
"Pelaku dijerat KUHP Pasal 365 juncto Pasal 340," tambah Denny. (Herry)
"Saya menyesal. Saya tak menyangka akibatnya akan sebesar ini."
Itulah yang keluar dari mulut Y (28), warga Desa Bungur Tapin, yang dibekuk petugas dari Polsek Satui, Rabu (17/3/15).
Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan perampokan sekaligus pembunuhan terhadap 2 korban yakni Ahmad Jaini (22), warga Desa Sungai Danau, dan Hari Purnomo (22), warga Desa Satui Timur.
Ahmad Jaini (22), warga penjual pentol ditemukan tewas mengambang di anak sungai dekat rumahnya pada awal Pebruari 2015 lalu. Korban dibunuh dengan modus diberi minuman yang diduga mengandung racun dan dijanjikan akan memiliki ilmu kekebalan terhadap senjata tajam. Adapun Hari Purnomo (22), ditemukan tewas tergeletak di dekat bekas tambang batubara di kawasan Desa Satui Barat pada pertengahan Maret 2015 lalu. Korban ini juga diduga diberi minuman yang mengandung racun.
"Pelaku memberi korban-korbannya minuman yang berupa air mineral bercampur Alkohol dengan obat nyamuk gel dan serbuk obat nyamuk bakar sehingga menyebabkan tewas. Dan Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korbannya," ujar Iptu Denny Catur, Kapolsek Satui.
Ditambahkan oleh Denny, pihaknya melakukan pengejaran terhadap Pelaku hingga ke wilayah hukum Polres Tapin. Dari Pelaku turut disita barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 unit sepeda motor.
"Pelaku dijerat KUHP Pasal 365 juncto Pasal 340," tambah Denny. (Herry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.