PT STC Dituntut Mantan Karyawannya - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 24 Maret 2015

    PT STC Dituntut Mantan Karyawannya

    KOTABARU,
    Sebanyak 7 orang Mantan Karyawan PT. Sebuku Tanjung Coal (STC) Kotabaru yang tergabung pada Group PT. SILO,  mengadu ke Dinas Terkait.

    Kedatangan mereka itu dikarenakan pihak perusahaan dianggap belum memenuhi hak mereka sesuai UU yang berlaku

    Kedua belah pihak kukuh mempertahankan pendapatnya masing-masing, mediasi yang dilakukan oleh instansi terkait, di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), pun menemui jalan buntu (deadlock).

    Para Mantan Karyawan itu menyampaikan tuntutan 7 poin kepada Pihak PT. STC, antara lain; penyelesaian hak atas PHK ,upah lembur yang belum dibayarkan dari tahun 2009 hingga 2010, THR 2009 dan 2010, perubahan upah pokok, jaminan hari tua, upah selama proses penyelesaian PHK.

    Yanti Rosalinda Sinaga, SH yang bertindak sebagai mediator dari Disosnakertrans Kotabaru  hanya melihat 4 poin yang bisa dituntut oleh karyawan antara lain; berhak mendapat pesangon, upah lembur, THR, berhak dibayar selama proses sampai putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin.

    Hal itu juga yang disampaikan 7 orang Mantan Karyawan dan dari pihak Disosnakertrans Kotabaru ketika dilaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kotabaru, Senin (23/03/15) lalu.

    Sayangnya pihak PT STC tidak hadir di acara rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru itu. Pihak perusahaan hanya mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Kotabaru, yang satu diantara alasan ketidak hadirannya karena Direktur Utama PT STC sedang berada di luar negeri.

    Beberapa Anggota DPRD dari Komisi I berpendapat, Karena rapat dengar pendapat (hearing) itu tidak dihadiri perusahaan, maka baiknya DPRD melayangkan surat peringatan ke pihak perusahaan. Sebagian Anggota DPRD Komisi I yang lain berpendapat, mediasi dilaksanakan lagi di DPRD daripada meneruskan bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial di Banjarmasin.

    Pimpinan rapat, Edriansyah, ST, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru memutuskan akan menggelar rapat dengar pendapat lagi dengan para pihak itu. (JCO)

    1 komentar:

    1. Seandainya pun nanti sampai ke PHI.. jangan takut kawan-kawan pekerja. Karena disana nanti, akan banyak sekali ilmu yang akan kalian pelajari. Kalian tidak akan rugi jika ke PHI. Anggap saja belajar gratis bagaimana alur persidangan industrial.. paling banyak 6 kali sidang.. Insya Allah sudah keluar keputusannya..

      BalasHapus

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...