PT. SILO Boleh Kirim Bijih Besi Maksimal 3 Juta MT - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 17 Maret 2015

    PT. SILO Boleh Kirim Bijih Besi Maksimal 3 Juta MT


    -Periode Juni - Desember 2014, Belum Diketahui di 2015

    KOTABARU,
    "Kalau bicara ijin sudah pasti, kalau bicara barang yang dijual perlu dijelaskan. Batu itu senyawa, misal batu besi tidak mungkin hanya terdapat satu macam kandungan," jelas AM Zen, Kabid Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru mewakili Atasannya, Kamiruddin, beberapa waktu lalu.

    Hal itu terkait adanya dugaan PT. Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) yang mengirim dan menjual Nikel sedangkan perijinannya adalah Bijih Besi.


    Menurut AM Zen, dari data komposisi hasil pemeriksaan laboratorium, total kandungan Besi adalah 54 hingga 60 persen, sedangkan Nikel kandungannya 0,2 hingga 0,48 persen karena senyawa keduanya menyatu.

    "Pertanyaanya adalah dilihat secara nilai, kandungan Nikel yang 0,2 hingga 0,48 persen tadi apakah masuk hitungan nilai untuk pasar (nilai ekonomis); jelas tidak masuk atau diabaikan, tidak bisa diperhitungkan sebagai nilai jual, nilainya pun akan hilang," ungkap AM Zen
     

    "Kenapa ada pengiriman padahal diketahui sejak Pebruari dilarang ekspor barang mentah ?" tanya Kru Media ini.

    "Yang melarang ekspor itu UU Nomor 04 Tahun 2009, diberlakukan sejak Tahun 2014 terkecuali harus memenuhi kuota ekspor dan dilihat pembangunan pabrik progresnya sampai dimana," jawab AM Zen
    Dikatakannya, "bukan Pemkab yang memperbolehkan ekspor, yang memperbolehkan ekspor komandonya dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM. Mereka melihat progres pembangunan pabrik smelter (pabrik peningkatan hasil produksi) itu sejauh mana perkembangannya. PT. SILO diberikan kuota ekspor oleh Kementerian Perdagaan berdasarakan pertimbangan Kementerian ESDM," urai AM Zen.


    Ditambahkan pula, PT. SILO mendapat persetujuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri dari Juni sampai Desember 2014, boleh maksimal mengirim 3 juta MT.


    Sekarang menurut AM Zen, mereka masih diperbolehkan mengirim. Namun ketika ditanya surat persetujuan dari Kementerian untuk Tahun 2015, AM Zen berdalih belum mendapat surat salinan (copy) dari Kementerian Perdagangan. (Wan)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...