KOTABARU,
"Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, dan Badan Lingkungan Hidup, kemungkinan besar akan berubah kelembagaannya pada Januari 2016 nanti."
Hal itu dikarenakan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah baru yang mencabut PP Nomor 41 Tahun 2007.
Seperti diungkapkan oleh Minggu Basuki, Bagian Organisasi Setdakab Kotabaru, Selasa (31/03/15).
"Dinas Pertambangan hanya melaksanakan pembayaran gaji dan pajak, sedangkan Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan hidup kemungkinan bergabung. Sebagian besar kewenangan lembaga itu sudah berpindah ke Pemerintah Propinsi," ungkap Minggu Basuki.
Dalam PP yang baru nanti mengatur kelembagaan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota, nomenklatur (nama) kelembagaan disesuaikan dengan luas wilayah, besarnya jumlah penduduk dan besar Anggaran.
Dilanjutkan Minggu Basuki, sebelum diterbitkannya PP yang baru tentang Organisasi Perangkat Daerah (nama kelembagaan, Red), Pemkab Kotabaru sudah mengirim surat ke Gubernur Kalsel untuk meminta arahan terkait pelaksanaan kegiatan di SKPD yang sementara belum berubah kelembagaan.
Sesuai arahan kata Minggu Basuki, Bagian Organisasi Setdakab Kotabaru sudah membantu menyusun penyerahan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) Ke Pemerintah Propinsi, merancang perubahan kelembagaan Pemda terkait kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Dan ditargetkan Pada Desember 2015 nanti diserahkan urusan P3D dan dibentuk kelembagaan baru sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten," pungkasnya. (Wan)
"Dinas Pertambangan hanya melaksanakan pembayaran gaji dan pajak, sedangkan Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan hidup kemungkinan bergabung. Sebagian besar kewenangan lembaga itu sudah berpindah ke Pemerintah Propinsi," ungkap Minggu Basuki.
Dalam PP yang baru nanti mengatur kelembagaan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota, nomenklatur (nama) kelembagaan disesuaikan dengan luas wilayah, besarnya jumlah penduduk dan besar Anggaran.
Dilanjutkan Minggu Basuki, sebelum diterbitkannya PP yang baru tentang Organisasi Perangkat Daerah (nama kelembagaan, Red), Pemkab Kotabaru sudah mengirim surat ke Gubernur Kalsel untuk meminta arahan terkait pelaksanaan kegiatan di SKPD yang sementara belum berubah kelembagaan.
Sesuai arahan kata Minggu Basuki, Bagian Organisasi Setdakab Kotabaru sudah membantu menyusun penyerahan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) Ke Pemerintah Propinsi, merancang perubahan kelembagaan Pemda terkait kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Dan ditargetkan Pada Desember 2015 nanti diserahkan urusan P3D dan dibentuk kelembagaan baru sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten," pungkasnya. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.