courtesy : curhatbudaya |
"Saya sempat ditunjuk-tunjuk di muka oleh Irhami kala itu."
Hal itu diungkapkan oleh Ramli, seorang warga Desa Tanjung Pengharapan Kecamatan Pulau Laut Timur, saat menyambangi Ormas/LSM Lumbung Saijaan terkait laporannya selaku Perwakilan Warga ke pihak Kepolisian mengenai pengrusakan tanaman mereka oleh seseorang bernama Ateng yang ia sebut sebagai orang suruhan Hj. Alfisah dan Irhami.
Keperluan Ramli menuyambangi Ormas/LSM Lumbung Saijaan adalah untuk berkonsultasi mengenai akan mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka ke pihak Kepolisian.
Menurut Ramli, pihaknya sudah melaporkan perihal pengrusakan tanaman mereka berupa pisang, rambutan, bambu, dan lainnya itu ke pihak Polsek Pulau Laut Timur pada tahun 2012 silam, namun hingga kini tak ada kejelesan yang mereka ketahui.
Pihak Polres Kotabaru ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut pelaporan tersebut mengatakan, laporan tahun 2012 itu merupakan pelaporan Colleng dan kawan-kawan. Pihaknya tidak bisa memproses karena mesti mengetahui status tanah, yang mana pihak Jamhuri melakukan gugatan ke PN Kotabaru, yang dalam putusannya memenangkan pihak Jamhuri. Oleh karena itu menurut pihak Polres, laporan pengrusakan tersebut tak bisa diproses alias gugur.
Adapun kaitannya dengan nama Irhami yang disebut-sebut oleh Ramli, pihak Media mencoba mengkonfirmasi orang bersangkutan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kotabaru dengan meminta fasilitasi Kasubbag Humas Pemkab Kotabaru, namun upaya tersebut tak mendapat respon.
"Laporan tersebut kan sudah masuk ranah hukum. yang dilaporkan bukan nama Irhami, jadi beliau tak perlu menanggapi hal itu," ujar Febrianta Sitepu, Kasubbag Humas Kotabaru, Senin (16/3/15). (JCO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.