KOTABARU,
Pengelolaan potensi Migas di Pulau Lari-Larian Kabupaten Kotabaru, di perbatasan Propinsi Kalsel dan Sulbar akan dilakukan oleh BUMD kedua Propinsi terkait.
Pulau Lari-Larian yang sempat jadi rebutan 2 kabupaten dan melibatkan 2 propinsi, yakni Kabupaten Kotabaru dan Majene serta Kalsel dan Sulbar, akhirnya ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Kotabaru Kalsel.
Adanya SDA berupa potensi Migas di pulau tersebut, pengelolaannya tetap akan dilakukan oleh BUMD kedua Propinsi.
Pada pertemuan antara kedua Propinsi (Kalsel-Sulbar) yang juga dihadiri Kabupaten masing-masing (Kotabaru dan Majene), yang difasilitasi oleh Wapres RI, Yusuf Kalla, dihadiri pula oleh pihak Kementerian ESDM RI di kantor Wapres, Rabu ( 25/03/15) lalu; disepakati pengelolaan potensi Migas dilakukan oleh kedua Propinsi dengan pembagian 50 berbanding 50.
Sedangkan untuk kabupaten kotabaru yang nota bene pemilik pulau Lari-Larian, dikatakan Menteri ESDM waktu itu, untuk pembagian hasil antara pihak Pemprop dan Pemkab dipersilakan internal Pemda sendiri yang mengatur bagaimana kesepakatannya.
Sekdakab Kotabaru, Drs. H. Suriansyah, Senin (30/03/15), menjelaskan di daerah perbatasan kedua Propinsi itu semuanya terdapat 9 Blok yang keseluruhannya akan dikelola oleh BUMD yang dibentuk oleh kedua Propinsi dengan sistem Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Karena pihak Pemkab tidak mampu dengan sistem pengelolaan PI 10 persen itu (harus menanam saham, Red), maka kewenangan diserahkan ke Pemprop.
Pada pertemuan antara kedua Propinsi (Kalsel-Sulbar) yang juga dihadiri Kabupaten masing-masing (Kotabaru dan Majene), yang difasilitasi oleh Wapres RI, Yusuf Kalla, dihadiri pula oleh pihak Kementerian ESDM RI di kantor Wapres, Rabu ( 25/03/15) lalu; disepakati pengelolaan potensi Migas dilakukan oleh kedua Propinsi dengan pembagian 50 berbanding 50.
Sedangkan untuk kabupaten kotabaru yang nota bene pemilik pulau Lari-Larian, dikatakan Menteri ESDM waktu itu, untuk pembagian hasil antara pihak Pemprop dan Pemkab dipersilakan internal Pemda sendiri yang mengatur bagaimana kesepakatannya.
Sekdakab Kotabaru, Drs. H. Suriansyah, Senin (30/03/15), menjelaskan di daerah perbatasan kedua Propinsi itu semuanya terdapat 9 Blok yang keseluruhannya akan dikelola oleh BUMD yang dibentuk oleh kedua Propinsi dengan sistem Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Karena pihak Pemkab tidak mampu dengan sistem pengelolaan PI 10 persen itu (harus menanam saham, Red), maka kewenangan diserahkan ke Pemprop.
Sebelumnya Said Husen Al Idrus, Asisten I Setdakab Kotabaru mengemukakan terkait status pulau Lari-Larian (Lerek-Lerekan). Ia menyatakan pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Kotabaru Kalsel berdasarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut Keputusan Permendagri No 43 Tahun 2011 yang dikeluarkan sebelumnya yang sempat dan pernah menjadi polemik.
Diketahui dari data yang diperoleh dari Dintamben Kotabaru, 9 Blok Migas yang dikelola oleh Pemprop Kalsel dan Sulbar, yakni; Budong-Budong, Karama, Maluda, Mandar, South Mandar, Kahayan, South Barito, Barito, dan Sebuku. Dari kesemuanya itu yang sudah berproduksi hanya Blok Sebuku. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.