-Terkait Pematokan Lahan Sertifikat Milik Transmigran
KOTABARU, "Sampeyan kok maksa."
Itulah yang terlontar dari Ir. Rurien Srihardjanti, MM, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru sambil terus berjalan menghindari pertanyaan seorang Jurnalis Televisi yang bermaksud mengkonfirmasinya.
Kepala Dinas Kehutanan tersebut ingin dikonfirmasi Sang Jurnalis terkait pematokan sekitar 174 Hektare lahan milik para Transmigran di Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan yang sudah memiliki sertifikat yang sah dari instansi berwenang.
Dengan alasan nanti, Ir. Rurien tak bersedia dikonfirmasi. Permasalahannya Pejabat yang bersangkutan dikonfirmasi dikarenakan yang melakukan pematokan adalah pihak Kehutanan melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menurut Syaiful Hadi, Jasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, ketika dulu ingin menetapkan cadangan lahan atau lokasi untuk para Transmigran tentunya ada koordinasi lintas sektoral dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, dan Kemendagri.
"Cagar alam kan baru belakang, di atasnya sudah ada kepemilikan masyarakat, paling tidak mesti dilepaskan; begitu menurut aturan Kehutanan sendiri," ujar Syaiful Hadi. (JCO)
KOTABARU, "Sampeyan kok maksa."
Itulah yang terlontar dari Ir. Rurien Srihardjanti, MM, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru sambil terus berjalan menghindari pertanyaan seorang Jurnalis Televisi yang bermaksud mengkonfirmasinya.
Kepala Dinas Kehutanan tersebut ingin dikonfirmasi Sang Jurnalis terkait pematokan sekitar 174 Hektare lahan milik para Transmigran di Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan yang sudah memiliki sertifikat yang sah dari instansi berwenang.
Dengan alasan nanti, Ir. Rurien tak bersedia dikonfirmasi. Permasalahannya Pejabat yang bersangkutan dikonfirmasi dikarenakan yang melakukan pematokan adalah pihak Kehutanan melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menurut Syaiful Hadi, Jasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, ketika dulu ingin menetapkan cadangan lahan atau lokasi untuk para Transmigran tentunya ada koordinasi lintas sektoral dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, dan Kemendagri.
"Cagar alam kan baru belakang, di atasnya sudah ada kepemilikan masyarakat, paling tidak mesti dilepaskan; begitu menurut aturan Kehutanan sendiri," ujar Syaiful Hadi. (JCO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.