Pemkab Tanah Bumbu melalui Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Tanah Bumbu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Bantuan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, dan Hukum Perlindungan Anak, Selasa (17/2/15) lalu, di Gedung 7 Pebruari Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Difriadi Darjat.
Kepala Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Tanah Bumbu, Sadriansyah mengatakan digelarnya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Tanah Bumbu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Peserta sebanyak 200 orang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru SD, SMP dan Tenaga Kesehatan yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Kusan Hulu, dan Kecamatan Kuranji. Selain itu pada kesempatan yang sama juga disosialisasikan terkait adanya Bantuan Hukum bagi anggota KORPRI.
“Jika ada anggota KORPRI bermasalah dengan hukum maka kami siap memberikan bantuan hukum melalui LKBH KORPRI terkait konsultasi hukum. Sifatnya gratis atau tidak dipungut bayaran. Keberadaan LKBH ini dibentuk oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang memperhatikan bahwa PNS sangat rentan terhadap permasalahan hukum,” ujar Sadriansyah.
Sementara itu Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Difriadi Darjat menyambut baik dengan digelarnya sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka menambah pengetahuan dan wawasan para pegawai di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu khususnya peserta yang terdiri dari kepala sekolah, guru dan tenaga kesehatan sehingga dengan sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah tersebut dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut Wabup, jika kita punya kekuasaan ataupun wewenang sangat rentan korupsi, untuk itu maka perlu dicegah secara dini penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Di lingkungan pendidikan pun bisa saja terjadi korupsi seperti korupsi dana BOS maupun Pungli terhadap anak didik. Setidaknya tindak pidana korupsi dapat dicegah melalui kegiatan penyuluhan atau sosialisasi,” ujar Wabup.
Agar kita tidak korupsi kata Wabup, maka kita harus merubah gaya hidup. Biasakanlah untuk hidup sederhana dan jangan mengikuti gaya hidup bermewah-mewahan.
“Gaya hidup sederhana saja, sehingga tuntutan tidak banyak. Uang gaji terasa cukup dengan hidup sederhana. Apalagi kita sebagai PNS perlu memanajemen keuangan dengan sebaik-baiknya,” kata Wabup.
Adapun narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Bantuan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, dan Hukum Perlindungan Anak yaitu Kepala Bagian Hukum dari Sekretariat Jenderal Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Sujarwo, SH dan anggota LKBH UNLAM Banjarmasin, Syahroni SH, MH serta Ketua LKBH KORPRI Tanah Bumbu, Mukhlis, SH, MH. (relhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.