Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyambut baik terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait Petunjuk Pelaksanaan
Kerjasama Antara Perusahaan Daerah (Perusda) dengan Pihak Ketiga guna
mempercepat pembangunan.
Khususnya pada pembangunan bidang ekonomi melalui peran serta Perusda dalam menggali potensi daerah yang dijadikan sebagai satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad, MM saat membacakan sambutan tertulis Bupati pada saat penyampaian Pemandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga, Selasa (11/2/15) lalu, di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Legislatif sebelumnya, ujar Sekda, Raperda Inisiatif DPRD dilatar belakangi oleh keinginan masyarakat agar setiap kerjasama yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai dasar hukum dan acuan kerja dengan tujuan agar Raperda tersebut memenuhi kepentingan kedua belah pihak.
Dengan adanya dasar hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan efesiensi, produktivitas dan efektivitas perusahaan daerah dalam upaya mengembangkan perusahaan dan mempercepat mobilisasi usaha yang akhirnya menjadi satu sumber PAD Kabupaten Tanah Bumbu ke depannya.
“Kita harapkan ke depannya kerjasama Perusda dengan Pihak Ketiga mampu mempercepat mobilisasi usaha sehingga berdampak pula pada meningkatnya PAD Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda.
Agar dapat memenuhi kepentingan kedua belah pihak nantinya kata Sekd,a ada beberapa saran, usulan, dan masukan yang diberikan pihak eksekutif.
Beberapa usulan dan saran tersebut yaitu kata Petunjuk diganti dengan Pedoman, perlu ditambahnya Surat Terdaftar di Badan Perijinan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan perusahan tidak dalam kondisi bermasalah dan pailit.
Sementara itu terkait kerjasama, ditambahkan Tidak Hanya Dilaporkan kepada Bupati, akan tetapi juga didaftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM guna mendapatkan legalitas yang bersifat Nasional. Dan ditambahkan pula kalimat Mendapat Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Adapun Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pemandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah. (Relhum)
Khususnya pada pembangunan bidang ekonomi melalui peran serta Perusda dalam menggali potensi daerah yang dijadikan sebagai satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad, MM saat membacakan sambutan tertulis Bupati pada saat penyampaian Pemandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga, Selasa (11/2/15) lalu, di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Legislatif sebelumnya, ujar Sekda, Raperda Inisiatif DPRD dilatar belakangi oleh keinginan masyarakat agar setiap kerjasama yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai dasar hukum dan acuan kerja dengan tujuan agar Raperda tersebut memenuhi kepentingan kedua belah pihak.
Dengan adanya dasar hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan efesiensi, produktivitas dan efektivitas perusahaan daerah dalam upaya mengembangkan perusahaan dan mempercepat mobilisasi usaha yang akhirnya menjadi satu sumber PAD Kabupaten Tanah Bumbu ke depannya.
“Kita harapkan ke depannya kerjasama Perusda dengan Pihak Ketiga mampu mempercepat mobilisasi usaha sehingga berdampak pula pada meningkatnya PAD Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda.
Agar dapat memenuhi kepentingan kedua belah pihak nantinya kata Sekd,a ada beberapa saran, usulan, dan masukan yang diberikan pihak eksekutif.
Beberapa usulan dan saran tersebut yaitu kata Petunjuk diganti dengan Pedoman, perlu ditambahnya Surat Terdaftar di Badan Perijinan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan perusahan tidak dalam kondisi bermasalah dan pailit.
Sementara itu terkait kerjasama, ditambahkan Tidak Hanya Dilaporkan kepada Bupati, akan tetapi juga didaftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM guna mendapatkan legalitas yang bersifat Nasional. Dan ditambahkan pula kalimat Mendapat Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Adapun Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pemandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah. (Relhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.