KOTABARU, "Di tingkat PPTK apabila ada peningkatan kegiatan peliputan, yang menentukan itu PPTK langsung, kecuali kalau ada kerjasama baru dengan satu media
tertentu, maka harus ada MoU yang dibuat antara Bupati dengan Media
tersebut."
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kabag Keuangan Setdakab Kotabaru, Gusti Anasrullah terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran di Bagian Humas dan Protokol menyangkut hubungannya dengan Media, Kamis (12/2/15) lalu.
Menurut Anasrullah, karena sudah dilimpahkan kewenangan penggunaan
anggaran dari PA ke KPA, lalu KPA ke PPTK, selanjutnya PPTK sendiri yang
menentukan berkerjasama dengan pihak Media Massa yang dikehendaki.
"sebelum
pelaksanaan kerjasama secara teknis antara PPTK dengan pihak ke 3 itu
dilaksakan. harus ada MoU (perjanjian) kerjasama antara Bupati dengan
pihak ketiga. Atas dasar MoU itulah KPA/PPTK melaksanakan kerjasama. MoU itu isinya umum-umum saja; misal ada MoU Bupati berkerjasama dengan Media tertentu," ungkapnya lebih jauh. (JCO)
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kabag Keuangan Setdakab Kotabaru, Gusti Anasrullah terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran di Bagian Humas dan Protokol menyangkut hubungannya dengan Media, Kamis (12/2/15) lalu.
"Kabag Keuangan hanya sebagai verifikator, memverifikasi pertanggun
jawabann yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol terkait pengelolaan anggaran yang disampaikan Kasubbag Pemberitaan,
PPTK yang sudah berkerjasama dengan Media tertentu, Kabag keuangan tidak tahu. Setelah pencairan anggaran, pertanggunjawaban masuk, barulah Bagian Keuangan memeriksa apa-apa yang kurang dan sebagainya," ungkap Gusti Anasrullah.
PPTK yang sudah berkerjasama dengan Media tertentu, Kabag keuangan tidak tahu. Setelah pencairan anggaran, pertanggunjawaban masuk, barulah Bagian Keuangan memeriksa apa-apa yang kurang dan sebagainya," ungkap Gusti Anasrullah.
Ditambahkannya, penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah itu bukan terpisah, dipertanggunjawabkan melalui pengguna anggaran (PA) yaitu Sekretaris
Daerah, yang mana penggunaannya di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sekda membuatkan SK bagi KPA, yang
kemudian mempertanggunjawabkan sendiri anggaran yang dikelolanya. Yang
dibuatkan SK sebagai KPA itu adalah Kabag-nya, dibawahnya ada PPTK yaitu Kasubbag Pemberitaan yang mengurusi kerjasama dengan pihak Media Massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.