Rakoor Terkait Batas Desa di Lingkup Pemkab Kotabaru - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 15 September 2022

    Rakoor Terkait Batas Desa di Lingkup Pemkab Kotabaru

    Kotabaru,
    Pemkab Kotabaru melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) percepatan penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Admistrasi Desa, bertempat di Operation Room Setdadakab Kotabaru.

    Kegiatan dipimpin langsung Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Tata Pemerintahan, Melinda Agustina, KPN, Dinas PUPR, Dinas Pemdes, Kesbangpol, Dinas Perumahan, Kabag Hukum, Camat Pamukan Utara, Camat Pamukan Barat, Camat Sungai Durian, Camat Kelumpang Utara ,Camat Kelumpang Tengah, Kades dan BPD.

    Tapal Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi Pemerintahan Desa yang merupakan titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta. 

    Kabag Tata Pemerintahan mengatakan, tapal batas administrasi desa merupakan pekerjaan fundamental dalam pemerintahan untuk menetapkan batas-batas mana seorang Camat atau Kepala Desa pada saaat memerintah. 
    Terdapat sejumlah kecamatan terutama tapal batas administrasi desa yang dibahas pada Rakoor tersebut antara lain; Kecamatan Pamukan Utara, Pamukan Barat, Sungai Durian, Kelumpang Tengah dan Kelumpang Utara.


    Ada banyak kendala di lapangan di suatu desa bila sedang bermasalah tapal batas dengan desa lainnya yang disebabkan kurangnya pemahaman terkait dengan definisi tata batas administrasi desa; dikira administrasi desa itu dapat mengurangi hak wilayah, hak adat ataupun hak kepemilikan tanah seseorang ataupun perusahan, padahal tidak hanya sebatas administrasi saja.

    Sedangkan apabila ada masalah dengan tapal batas administrasi desa pihak Pemda akan memfasilitasi, dengan adanya beberapa Undang Undang diantaranya UU Cipta kerja, UU Penyelesaian Tapal Batas Administrasi Desa, dan ada 3 tahap seperti penetapan di atas peta garis demiliasi peta kerja, kemudian nanti ada penegasan batas desa, turun ke lapangan dan harus dicapai kesepakatan peta kerja ini sesuai garis ditetapkan atau tidak.

    Dan terakhir menurut Kabag Tapem, pengesahan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun di dalam Undang Undang itu sendiri apabila tidak ada kesepakatan atau perselisihan kedua belah pihak, maka pihak Pemda yang dilindungi Undang Undang tersebut selama waktu 6 bulan harus menyelesaikan/mengesahkan melalui Peraturan Bupati dan berita acara. (AA)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...