Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru menyosialisasikan kewajiban perpajakan daerah dan pemasangan Tapping Box bagi pemilik usaha penjualan makanan dan minuman, bertempat di salah satu hotel di Kotabaru, Rabu (14/09/22), dibuka oleh Asisten II Setdakab Kotabaru, Drs. H. Murdianto.
Hadir Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai, Perwakilan Kajari Kotabaru, SKPD, para peserta dari para Pemilik Warung/Rumah Makan/Resto.
Kepala Bapenda mengatakan, Pemkab Kotabaru akan menambah pemasangan Tapping Box untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak. Pemasangan Tapping Box dilakukan bagi pemilik usaha penjualan makanan atau minuman baik di pusat kota maupun di kecamatan, dengan dilakukan pemasangan alat tapping box sebanyak 20 selama tahun 2021 ada peningkatan.
“Jadi ada peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran atau makanan dan minuman ini,” kata Rivai
Ditambahkannya pada tahun 2022 ini sudah ada 80 persen capaian dari target sebesar Rp 6 milyar.
Rencananya di Perubahan APBD ini akan dipasang sebanyak 100 unit, dengan harapan akan terjadi peningkatan pendapatan dari pajak restoran atau makanan ini.
“Pemasangan Tapping Box akan dilihat yang mana potensi, pembelinya banyak, omset warungnya lumayan besar, ya kita survei dulu,” tambah Rivai.
Pemasangan Tapping Box ini menurut Kepala Bapenda pula, menguntungkan bagi pelaku usaha karena terpantau transaksi jual belinya.
“Jadi terekam semua biayanya, dan akan diketahui potongan pajaknya,” tutup Rivai. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.