Terduga Pelaku bernama Andi Mamin (36), warga Jl. Transmigrasi Plajau Gg. Seroja RT 11 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram berserta barang bukti pendukung lainnya.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan. Setelah menghimpun informasi akurat akhirnya Tim Opsnal melakukan penggrebekan pada hari Jumat t (07/01/22) sekira jam 23.00 WITa di dalam satu rumah di Jl. Transmigrasi Gg. Pelangi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat. Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Rel/Red)
Editor : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.