Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadhan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau un perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (HR. Muslim dari Abdullah bin Umar).
Selanjutnya orang yang tergolong wajib membauar zakat fitrah ini disebut Muzakki. Lalu kapan waktunya membayar zakat fitrah kepada yang berhak menerima ?
Berdasarkan hadits Nabi SAW tersebut yang menyebut “min ramadhan”; ini menunjukkan bahwa sepanjang bulan Ramadhan adalah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karenanya batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para Muzakki adalah sebelum shalat idul fitri.
Namun di Indonesia yang merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia saat ini, di berbagai daerah; pembayaran zakat fitrah ini kebanyakan dilakukan menjelang jatuhnya idul fitri, dimana para umat Islam mendatangi mesjid, mushala, surau untuk membayar zakat fitrah. Meski demikian terdapat pula yang membayar zakat fitrah langsung ke yang berhak menerima; fakir, miskin dan lainnya.
Karena makanan pokok di Indonesia adalah beras (nasi), maka pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras yang menurut keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah; besarannya adalah 2,5 kg.
Selama ini sangat banyak yang tak mengetahui; sebenarnya pembayaran zakat fitrah dilakukan di awal bulan Ramadhan dan seterusnya hingga mendekati lebaran. Namun membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan tidaklah familiar di kalangan sebagian besar umat Islam di Indonesia, wallahu a'lam bisshawab. ©Jurnalisia™
👀 11458
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.