Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat mengingatkan pada seluruh masyarakat dan para stakeholder untuk menaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Dengan turunnya ke PPKM Level 3 atau memasuki masa transisi zona orange, sektor-sektor atau aktivitas yang ada di tengah masyarakat kembali diperbolehkan untuk beroperasi secara penuh dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saya ingatkan kembali lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Yang terpenting bagaimana kita menyelamatkan masyarakat kita dari penyebaran Covid-19, dan berjuang untuk mengubah zona di Kabupaten Kapuas dari orange menjadi hijau,” kata Ben Brahim S Bahat.
Ditambahkan Bupati, untuk kegiatan UMKM masyarakat pada PPKM Level 3 ini sudah diperbolehkan hingga jam 20.00 WIB, seperti pasar mingguan dan lain-lain dengan harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.