Mengacu pada aturan itu, penerbitan pelat nomor roda dua sebesar Rp 60 ribu per pasang, sedangkan untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 100 ribu per pasang sesuai yang diatur pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Adapun alasan penggantian yakni untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera, yang mana kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Penerapan tak tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap; dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor 5 tahunan.
Selama masa transisi akan ada 2 warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih, masyarakat tak perlu kaget. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.