"Sudah jelas diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor," ungkap Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember (UNEJ) Jawa Timur, menanggapi vonis terhadap Juliari Batubara.
Pasal 2 ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’.
"Jika itu dilakukan di masa seperti pandemi saat ini, bencana alam, hal-hal yang bersifat kemanusiaan; kemudian digarong dan dikorupsi, itu ancamannya pidana mati," ujar Prof. Arief, yang merupakan 'Urang Banjar' yang lahir di Lontar Pulau Barat Barat Kabupaten Kotabaru.
"Jika itu dilakukan di masa seperti pandemi saat ini, bencana alam, hal-hal yang bersifat kemanusiaan; kemudian digarong dan dikorupsi, itu ancamannya pidana mati," ujar Prof. Arief, yang merupakan 'Urang Banjar' yang lahir di Lontar Pulau Barat Barat Kabupaten Kotabaru.
Menurut Prof. Arief, ancaman pidana mati pada UU Tipikor itu hanyalah sebuah janji yang tidak dikonkritkan. Dan ini akan jadi preseden buruk berikutnya, karena berkaca dari para pejabat yang korup namun tak diberlakukan vonis pidana mati.
"Norma yang ada di UU Tipikor itu tidak diimplementasikan.Hukum pidana itu kan tujuannya tak hanya sekedar spesial pretensi kepada orang tertentu tapi bersifat general. Jadi orang-orang yang berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti Juliari Batubara itu akan takut karena diancam pidana yang berat," tambah Guru Besar itu.
Masih menurut Prof. Arief, General Pretensi untuk pencegahan secara umum tindak pidana korupsi terhadap orang-orang yang berpotensi; menjadi tidak takut berbuat korup, karena mereka tahu hukumannya hanyalah hukuman badan padahal dalam hal ini negara sangat dirugikan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.