Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Firdaus dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UPDM, Dr. Yoga Prasetya Santoso, M.Si disaksikan oleh Ketua Jurusan Komunikasi UPDM, Dr. Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi Jurnalistik, Nasrullah, M.Si, dan Kapala Bagian Umum, Habib Umar.
SMSI memilih penyelenggaraan UKW yang berbasis Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana yang dilakukan oleh Dewan Pers selama ini.
“Pers itu profesi khusus yang pelatihan dan pengembangannya harus ditangani ahli di bidangnya. Undang-undangnya dibuat khusus pers, bukan bersumber dari ketenaga-kerjaan,” kata Ketua Umum SMSI, usai penamdatanganan kerjasama di Laboratorium Multimedia FIKOM UPDM (B), Jakarta Selatan.
Dari pihak SMSI hadir juga Sekretaris Jenderal SMSI, Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat, Dr. Retno Intani ZA, M.Sc, Ketua Bidang Luar Negeri, Aat Surya Syafaat, dan penguji UKW, Makali Kumar.
Setelah kerjasama ini UPDM dan SMSI menyelenggarakan pelatihan, training of trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.
“Para wartawan yang berkerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SMSI, nanti diuji oleh lembaga UKW UPDM. Jadi nanti para penguji UPDM keliling ke seluruh propinsi untuk menguji wartawan,” kata Firdaus.
Sementara itu Dr. Yoga Prasetya Santoso dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM-SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional, beretika, melaksanakan kode etik jurnalistik. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.