Menurut Industrial Relation PT BUMA, Amanda, sejak Mantan Karyawan itu pihak perusahaan sangat menyayangkan hal itu harus dibawa ke ranah hukum, padahal sebelumnya menurut Amanda telah bersepakat dan mengakhiri hubungan kerja dengan baik sesuai yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
Setelah beberapa kali melalui persidangan di PN Batulicin, gugatan Demon akhirnya diputus oleh Majelis Hakim yang berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat (PT BUMA, Red).
“Gugatan kami ditolak, rekonvensi (gugatan balik, Red) perusahaan juga ditolak. Kami berencana akan mengajukan banding,” ungkap Agus Rismalian Noor, SH, Kuasa Hukum Penggugat dari Banua Law Firm. (Red)
Ditolak karena pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Itu poinya om wartawan, jangan lupa dimuat juga keterangan itu ya. ��
BalasHapus