Sudah ada kesepakatan dengan warga penerima bantuan Paket Sembako yang diberikan oleh pihak Pemkab Kotabaru.
Itulah pernyataan yang disampaikan oleh pihak Pemerintahan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan. Pernyataan yang disampaikan kepada Kru Media ini sekaligus sebagai klarifikasi terkait pemberitaan Media ini beberapa waktu lalu terkait pungutan terhadap para warga penerima Paket Sembako.
Menurut pihak Pemerintahan Desa Rampa Manunggul, pungutan sebesar Rp 7 ribu dari para penerima Paket Sembako itu sudah menjadi kesepakatan dikarenakan untuk biaya transportasi membawa paket langsung ke penerima yang anggarannya tak ada di pihak Pemerintahan Desa.
"Pungutan tersebut sudah ada kesepakatan dengan para warga sebagai biaya kelotok (perahu motor, Red) yang mengantar paket," jelas Kades Rampa Manunggul kepada Kru Media ini, Sabtu (04/07/20). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.